Pemerintah Desa Ganggangpanjang telah menetapkan Peraturan Desa Ganggangpanjang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan peraturan desa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik kepada seluruh masyarakat.
APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip partisipatif dan terbuka, serta melibatkan unsur pemerintahan desa dan masyarakat. Dokumen anggaran ini memuat perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penyusunan APBDes Desa Ganggangpanjang Tahun 2026 telah diselaraskan dengan visi dan misi Kepala Desa, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Hal ini bertujuan agar seluruh program dan kegiatan desa berjalan searah dengan rencana pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Melalui APBDes Tahun 2026, Pemerintah Desa Ganggangpanjang memprioritaskan anggaran untuk pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur dan sosial kemasyarakatan yang berwawasan lingkungan.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Ganggangpanjang menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat melalui media informasi desa. Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya Desa Ganggangpanjang yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.